Inovasi Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Nama Inovasi Inovasi Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Inisiator OPD
OPD DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jenis Inovasi non digital
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Tahapan Inovasi Penerapan
Waktu Uji Coba 2020-01-01
Waktu Implementasi 2020-01-01
Tujuan Inovasi

Maksud dan tujuan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di wilayah Kabupaten Cirebon adalah :

  • mewujudkan kelengkapan dasar fsik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman;
  • mewujudkan prasarana, sarana dan utilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi;
  • menjamin terwujudnya perumahan dan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Manfaat Inovasi

Manfaat Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman

  • Masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan dan atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas;
  • Proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat;
  • Pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman; dan
  • Pemerintah daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya