Tugas Pokok & Fungsi

Home Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Bapperida Kabupaten Cirebon

Tugas Pokok:

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Cirebon mempunyai tugas:

"Membantu Bupati dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan."

Fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan.
  • Koordinasi penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja SKPD.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk monitoring capaian kinerja pembangunan.
  • Pengelolaan data dan informasi pembangunan sebagai dasar penyusunan perencanaan yang terintegrasi dan berbasis data.
  • Fasilitasi perencanaan partisipatif, seperti Musrenbang desa, kecamatan, hingga kabupaten.
  • Penyusunan kajian teknis dan analisis kebijakan pembangunan daerah.
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan (litbang) di berbagai bidang strategis pembangunan daerah.
  • Penyusunan inovasi daerah dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pembangunan.
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan di lingkungan Bapperida.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.