“PETERPAN” (PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU PENYEDIAAN GAJI, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN) DI KABUPATEN CIREBON
Nama Inovasi
“PETERPAN” (PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU PENYEDIAAN GAJI, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN) DI KABUPATEN CIREBON
Inisiator
OPD
OPD
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jenis Inovasi
digital
Bentuk Inovasi
Inovasi Pelayanan Publik
Tahapan Inovasi
Penerapan
Waktu Uji Coba
2020-06-08
Waktu Implementasi
2020-06-22
Tujuan Inovasi
1.Tujuan Jangka Pendek
Tersedianya Menu PETERPAN pada e-perencanaan (perencanaan.cirebonkab.go.id) sehingga SKPD sampel dapat merencanakan penganggaran gajinya dan mampu menyediakan dokumen Pra RKA-SKPD kegiatan Penyediaan Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan untuk Bahan Rencan Kerja :Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.
2.Jangka Menengah
Tercapainya angka 100% SKPD mampu menyediakan dokumen Pra RKA-SKPD kegiatan Penyediaan Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan pada KUA/PPAS Tahun 2021.
Manfaat Inovasi
Aksi perubahan Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Penyediaan Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan (PETERPAN) pada Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki manfaat sebagai berikut:
1.Bagi Subbidang Anggaran Belanja Tidak Langsung :
Mempermudah koordinasi dengan SKPD dalam rangka perencanaan dan penganggaran Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan.
Efektivitas dalam proses penyusunan RKA-SKPD.
2.Bagi Bidang Anggaran :
Alur kerja yang terdokumentasi karena adanya digitalisasi arsip.
Memudahkan monitoring dan evaluasi APBD.
3.Bagi Badan Keuangan dan Aset Daerah :
Kesinambungan data RAPBD dari mulai perencanaan sampai penganggaran dan data APBD dari mulai penganggaran sampai penatausahaan.
Peningkatan pelayanan administrasi, sarana dan prasarana keuangan daerah.
4. Bagi SKPD di Kabupaten Cirebon :
Efsiensi waktu, tenaga dan biaya karena bisa dilakukan dimanapun melalui online.
Penunjang pencapaian prestasi kerja SKPD dalam rangka pembuatan RKA-SKPD.