1. Mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.
2. Memudahkan masyarakat dalam mencari informasi persyaratan perizinan.
3. Mempersingkat waktu dan masyarakat tidak harus datang ke Kantor Camat.
4. Membantu mengingatkan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Manfaat Inovasi
Pelayanan perizinan dapat di lakukan di Kantor Kecamatan sehingga tidak harus jauh-jauh datang ke DPMPTSP Kab.Cirebon.
Pelayanan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kecamatan.