Transformasi Layanan Melalui Penjaminan Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah

Nama Inovasi Transformasi Layanan Melalui Penjaminan Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah
Inisiator OPD
OPD BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jenis Inovasi digital
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Tahapan Inovasi Penerapan
Waktu Uji Coba 2020-04-20
Waktu Implementasi 2020-06-22
Tujuan Inovasi

TUJUAN
Tujuan Jangka Pendek

Pelaksanaan dalam aksi perubahan dalam jangka pendek adalah tersusunnya dokumen pedoman Sistem Manajamen Mutu (SMM) di masing – masing unit kerja pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Tujuan Jangka Menengah
Dalam jangka menengah yang akan dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan adalah tersedianya ftur layanan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang terintegrasi melaui website berdasarkan pedoman Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan terlaksananya sistem audit internal dan eksternal terhadap implementasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) di masing – masing unit kerja pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Tujuan Jangka Panjang
Dalam jangka panjang ini merupakan tahapan yang akan dicapai yaitu tersertifkasinya layanan melalui penjaminan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Manfaat Inovasi

MANFAAT
Manfaat Internal

1. Sub Bagian Program dan Keuangan
Sebagai pengendali dokumen terhadap pedoman Sistem Manajemen Mutu (SMM) di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon.
2. Sekretaris Badan
Selaku Wakil Manajemen Mutu (WMM) yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan dalam menyusun, mengimplementasikan, dan memelihara seluruh Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang tercakup di dalam pedoman Sistem Manajemen Mutu (SMM) ini di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon.
3. Kepala Badan
Dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan program - program kerja, dan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon.

Manfaat Eksternal
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Memberikan informasi terhadap gambaran kinerja pelayanan yang efektif dan efsien dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan khususnya Pemerintah Kabupaten Cirebon.